Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengatasi Kartu SIM CARD di Blokir karena tidak registrasi NIK

Yah ternyata diblokir, kirain hanya bohongan ternyata memang di blokir, itulah celoteh orang yang mengira regsitrasi dengan menggunakan NIK Hoax, padahal nyatanya pemerintah sedang berupaya untuk mengsinkronkan data prabayar dengan data penduduk Indonesia.



Namun ternyata Pemerintah masih berbaik hati untuk sobat yang sudah lewat dari 28 Februari 2018 ingin mengaktifkan kembali nomor tersebut sim cardnya tidak bisa melakukan panggilan telepon dan mengirim pesan SMS.

Berikut penjelasan dari Mentri Kominfo Rudiantara :

"Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi nggak bisa? yang diblokir itu dilakukan secara bertahap, misalnya pemblokiran dibatasi tidak bisa telepon dan kirim SMS. Tapi kalau kirim ke 4444 masih bisa terima telpon bisa, terima sms bisa," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Bagaimana cara registrasi ulang kartu diblokir? 

Caranya masih sama dengan cara registasi normal :

Berikut Jufrika Blog ringkas cara registrasi sim card dengan ID kependudukan 

Via sms Nomor Lama/ Telah Blokir
Indosat:     ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Tri:            ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
XL:            ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444

SMS Nomor Baru
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
 
Via formulir online :

Kapan Batas Registrasi SIM CARD?


Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah melalui kominfo memberikan kesempatan bagi pemilik sim card yang belum melakukan registrasi ulang agar segera melakukan registrasi hingga akhir Maret 2018, setelah itu kartu benar benar di blokir.