Cara Buat Akte Kelahiran sekaligus Update Kartu Keluarga & KIA - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
after 10 years jufrika.com will be shutdown in end on year 2024 , thanks you for always visiting my website , hope you helpfull with my content :'(

Cara Buat Akte Kelahiran sekaligus Update Kartu Keluarga & KIA

Beberapa hari yang lalu alhamdulillah anak saya sudah lahir dengan selamat di rumah sakit dengan persalinan normal, setelah persalinan maka tugas seorang ayah selain menjadi support untuk istri dan anaknya ialah mempersiapkan dokumen yang terkait dengan kebutuhan anak, salah satunya yaitu membuat akte kelahiran dan update penambahan anggota keluarga yaitu anak dalam KK (Kartu Keluarga). 

Cara Buat Akte Kelahiran KK dan KIA

Untuk itu jufrika.com merangkum tata cara membuat akte kelahiran anak yang baru lahir sekaligus update isi kartu keluarga menambahkan anak sebagai anggota keluarga, dan menerbitkan KIA atau dikenal dengan Kartu Indentitas Anak lewat jalur sendiri tanpa harus membayar calo, cukup membayar parkiran dan membeli Map saja tidak habis uang 5000 Rupiah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Baca artikel berikut ini dengan seksama agar tidak salah cara dan persiapan :

1. Dimana Pengurusan Akte Kelahiran, Update KK, dan KIA?

Untuk mengurus Akte Kelahiran, Update KK, dan KIA akan lebih cepat jika mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat. Dimana lewat jalur Disdukcapil disana akan dilayani dengan sigap dan tepat asal semua persyaratan untuk membuat dokumen terpenuhi.

2. Apa saja Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran, Update KK, dan KIA?

Adapun persyaratan yang harus dibawa agar pembuatan Akte Kelahiran, update anggota kelurga di KK, dan mendapatkan kartu KTP anak yang disebut KIA lancar tanpa kendala ialah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP Suami
  2. Fotocopy KTP Istri
  3. Fotocopy Akte Nikah
  4. Surat Keterangan Lahir ASLI dan Fotocopy
  5. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  6. Fotocopy KTP Saksi Kelahiran 1
  7. Fotocopy KTP Saksi Kelahiran 2

Dimana jumlahnya masing masing 1 lembar, namun untuk persiapan jika membutuhkan lebih fotocopy 2 hingga 3 lembar, Selain itu persiapkan juga Email pelapor, Nomor Handphone pelapor, dimana setibanya di disduk lampiran diatas dibawa dan pelapor juga wajib Mengisi Formulir Permohonan dengan data-data terlampir diatas.

3. Bagaimana Prosedur Pengurusannya?

Prosedur pengurusannya cukup gampang tidak sampai 1 jam bergantung pada antrean. Dimana prosedurnya yaitu :

  1. Persiapkan Lampiran dokumen fotocopy dan ASLI yang diperlukan
  2. Datang ke disduk setempat
  3. Isi formulir permohonan pembuatan Akte Kelahiran, form bisa diminta di loket disduk setempat.
  4. Satukan dalam 1 MAP (Biasa MAP berwarna merah)
  5. Jangan Lupa Menulis Email dan Nomor Telepon di MAP
  6. Temui Petugas 
  7. Tunggu hingga proses pembuatan selesai

4. Berapa Hari Kerja Dokumen Siap?

Dokumen Akte Kelahiran, update anggota keluarga dan pembuatan KIA siap dalam 3 hingga 7 hari kerja. Bergantung pada banyaknya antrean pengurusan yang di urus oleh petugas dukcapil setempat. Dimana biasa akan ditulis dan diberikan resi pengambilan yang berisi tanggal kapan dokumen bisa diambil atau di informasikan lewat nomor telepon dan email yang ditulis jika memang membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang ditentukan.

Itulah cara membuat akte kelahiran sekaligus update kartu keluarga dan pembuatan KIA berdasarkan pengalaman pribadi admin jufrika.com semoga artikel ini bermanfaat, dan jangan sampai mau dibodohi calo untuk membuat akte saja menghabiskan 250 ribu hingga 500 ribu padahal cuma modal 5000 rupiah. Share postingan ini jika bermanfaat. (jd)

close