Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
after 10 years jufrika.com will be shutdown in end on year 2024 , thanks you for always visiting my website , hope you helpfull with my content :'(

Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Memiliki Defenisi, landasan, tujuan serta manfaat untuk Warga Negara Indonesia, berikut penjelasan apa yang dimaksud kebijakan jaminan kesehatan nasional, program yang berhubungan dengan JKN, Manfaatnya serta siapa saja peserta yang berhak mendapatkan dan ikut dalam Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional ini.


1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan jaminan kesehatan nasional?

Menurut Jurnal yang ditulis oleh Novia Yuliannisa Nuurjannah, mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional/JKN bertujuan untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dalam sistem jaminan, sehingga pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, untuk mendukung kebijakan tersebut membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan

2. Apa saja program jaminan kesehatan nasional?

Narasumber dari BPJS, I Gusti Ngurah Catur Prabawa mengatakan, setidaknya terdapat 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu :

  1. Jaminan Kesehatan atau dikenal dengan BPJS Kesehatan.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
  3. Jaminan Hari Tua(JHT)
  4. Jaminan Pensiun, dan 
  5. Jaminan Kematian.

3. Apa saja manfaat jaminan kesehatan nasional?

Manfaat dari Kebijakan jaminan kesehatan Nasional meliputi (sc):
  • pelayanan promotif
  • pelayanan preventif
  • pelayanan kuratif
  • rehabilitatif
  • pelayanan obat
  • dan bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan

4. Siapa saja yang berhak menerima JKN?

JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia dan membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran atau disingkat PBI (sc)

5. Berapa Tarif Iuran Peserta Program JKN?

Berdasarkan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Besaran tarif pelayanan secara detail dapat dibaca dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023, file pdf dapat di unduh lewat banner download dibawah ini :

DOWNLOAD

close