Status PTKP Berubah karna kawin bagaimana lapornya? - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
after 10 years jufrika.com will be shutdown in end on year 2024 , thanks you for always visiting my website , hope you helpfull with my content :'(

Status PTKP Berubah karna kawin bagaimana lapornya?

lapor pajak merupakan hal yang wajib dilakukan setiap wirausahawaan hingga karyawan swasta yang memiliki NPWP, hal ini bertujuan agar jika ada perubahan data keuntungannya adalah bisa saja sobat dapat mengurangi biaya pajak penghasilan.

Kok bisa? hal ini berkaitan dengan beda nilai pajak yang ditanggung sesorang dengan status kawin dan tidak kawin, dimana pajak penghasilan yang kawin akan lebih rendah dibandingan dengan yang belum kawin, atau bahkan yang kawin dengan tanggungan beda dengan kawin yang belum ada tanggungan.



status pajak kawin dan tidak kawin pengaruh pada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dijelaskan dalam bentuk kode PTKP sebagai berikut :

1. Status Lajang (TK)PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
2. Status Menikah (K)PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
  • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
  • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
  • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
3. Status PTKP Digabung (K/I)PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.

  • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.

Besaran Pajak antar PTKP juga berbeda beda hal ini berpengaruh pada potongan pajak penghasilan serta pelaporan SPT tahunan yang nantinya bisa bayar lebih atau kurang bayar dan tidak mencapai kata nihil.

Maka itu jika terjadi perubahan PTKP pada bukti potong pajak penghasilan yang diberikan oleh kantor/perusahaan/ pemberi kerja, maka sobat dapat melakukan konfirmasi untuk perubahan PTKP ke bagian penerbit bukti potong tempat bekerja. Jika tidak bisa juga maka sobat perlu melapor ke KPP tempat NPWP sobat terdaftar.
close