Pengertian dan Contoh PPJB Rumah - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Contoh PPJB Rumah

PPJB adalah singkatan dari "Perjanjian Pengikatan Jual Beli," biasanya digunakan dalam konteks properti, seperti jual beli rumah atau apartemen. Dimana PPJB ini adalah perjanjian awal antara pembeli dan penjual sebelum transaksi jual beli sebenarnya dilakukan.

Sebagai Contoh ketika Annisa ingin membeli rumah di kawasan A maka sebelum pembayaran DP dan setelah booking fee dibayar maka developer akan meminta Annisa untuk menandatangani PPJB sebelum AJB dilakukan.

Jenis Jenis PPJB

Dimana sebenarnya PPJB dibagi 2 kategori yaitu :

  1. PPJB Belum Lunas, maka surat PPJB akan dipegang oleh developer sebagai butki pengikatan jual beli rumah.
  2. PPJB Lunas, maka surat surat PPJB akan diberikan ke pembeli lalu akan dibuatkan yang namanya AJB.

Penting untuk memfotocopy atau foto PPJB Jika belum lunas, jika sobat merupakan pembeli yang membeli rumah ke developer, sebagai bukti pengikatan jual beli dan bisa dibuat sebagai bukti hukum, karena  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah suatu bentuk perjanjian yang umumnya digunakan dalam transaksi jual beli properti di Indonesia. 

Kekuatan HUKUM PPJB

Walau PPJB bukan merupakan akta otentik seperti akta notaris, tetapi merupakan perjanjian antara pihak pembeli dan penjual. Sehingga Meskipun PPJB tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, namun secara umum PPJB tetap sah dan memiliki nilai hukum. PPJB dapat mencakup berbagai ketentuan termasuk harga jual, pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa, sementara PPJB bisa sah, untuk memastikan keabsahan dan perlindungan hukum yang lebih kuat, langkah selanjutnya biasanya melibatkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris tentu setelah PPJB sudah dilunasi misal dengan cara membayar DP booking fee dan lain sebagainya.

Contoh PPJB Rumah

Berikut Contoh PPJB Perumahan, dimana ini hanya sebagai contoh saja, dan tanda tangan sengaja di blur kan karena ini merupakan contoh asli dari PPJB seseorang. Dimana isi dari PPJB Berisi pasal pasal yang ada, serta rincian biaya untuk membeli rumah tersebut.


Dimana untuk menandatangani PPJB ini syarat penandatanganan PPJB sesuai PP No. 12/2021, yaitu keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen, diklasifikasi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu rumah tunggal atau rumah deret dan rumah susun. Dimana 20 persen keterbangunan dilihat dari volume konstruksi bangunan rumah yang diperjual belikan misal ukuran 100 m persegi maka minimal 20 m persegi sudah dibangun.
 
 
close