Cara Mengubah SHGB Jadi SHM + Biayanya - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
after 10 years jufrika.com will be shutdown in end on year 2024 , thanks you for always visiting my website , hope you helpfull with my content :'(

Cara Mengubah SHGB Jadi SHM + Biayanya

Kabar baik bagi sobat yang memiliki rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) misal membeli perumahan dari developer perumahan dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), berikut adalah panduan sederhana yang bisa membantu sobat memahami langkah-langkahnya, termasuk rincian biayanya.


Untuk mengubah SHGB ke SHM Berdasarkan syarat yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikut langkah langkah yang bisa sobat tempuh jika tidak di kuasakan : 

1. Kenali Persyaratan Lokal

Langkah pertama adalah mengumpulkan informasi tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah sobat. Karena tidak semua wilayah memperbolehkan mengubah SHGB menjadi HGB contoh daerah otonomi Batam, tidak akan memberikan SHM untuk daerah tersebut.

2. Siapkan Dokumen Penting

Pastikan sobat memiliki dokumen-dokumen penting seperti SHGB asli, bukti pembayaran pajak (SPPT PBB), fotokopi KTP dan KK Pemilik sertipikat serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi pertanahan.

3. Ajukan Permohonan

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah status dari SHGB menjadi SHM, dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.

4. Lakukan Pembayaran Administrasi

Sobat mungkin perlu membayar biaya administrasi atau biaya lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk mengetahui jumlah yang harus sobat bayar. Saat ini di BPN pembayaran administrasi disebut Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: dimana saat artikel ini terbit biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp50.000 per sertipikat.

5. Proses Verifikasi

Instansi pertanahan akan melakukan verifikasi dokumen. Mereka akan memeriksa keabsahan dan kelegalan dokumen yang sobat ajukan.

8. Terbitkan SHM

Setelah semua proses dan pembayaran selesai, instansi pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tanda bahwa kepemilikan sobat telah berubah dari SHGB.

9. Ambil Sertifikat Baru

Terakhir, ambil sertifikat yang baru saja diterbitkan dari kantor pertanahan di loket pelayanan.

Kesimpulan

Proses ini mungkin memakan waktu, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah ini dan mematuhi aturan yang berlaku, sobat akan berhasil mengubah status sertifikat tanah sobat. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli pertanahan atau profesional hukum jika diperlukan. Semoga panduan ini membantu sobat dalam mengatasi proses konversi dari SHGB menjadi SHM, termasuk memahami rincian biayanya.

close