Apa itu surat SHGB, BPJHTP dan AJB ? - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu surat SHGB, BPJHTP dan AJB ?

Sebelum membeli rumah biasanya sobat akan ditawarkan keuntungan untuk membeli rumah dari developer rumah tersebut seperti GRATIS Surat surat seperti SHM atau SHGB, BPJHTP dan AJB. Namun surat surat apakah itu? seberapa penting surat tersebut? 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringan dan mudah dimengerti tentang SHM atau SHGB, BPJHTP dan AJB. Diharapkan sobat mengerti ini terlebih dahulu sebelum membeli rumah idaman sobat.

1. SHGB

Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Ini memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah serta bangunan selama periode yang telah ditentukan, biasanya 20-30 tahun. Pemilik SHGB dapat memperpanjang haknya jika memenuhi syarat tertentu di kantor BPN Daerah masing masing.

Untuk setiap daerah berbeda beda Sertipikat yang diberikan ,ada yang berupa SHM dan ada pula yang SHGB untuk lebih memahami perbedaan SHGB dan SHM sobat bisa membaca artikel berikut ini :

BACA : Perbedaan SHM dan SHGB, mana yang lebih kuat secara hukum?

2. (BPJHTP)

BPJHTP adalah singkatan dari Bukti Pembayaran Jaminan Hak Tanggungan Pajak. Ini merupakan bukti pembayaran pajak atas hak tanggungan properti. Hak tanggungan sendiri adalah jaminan atas kewajiban pembayaran pajak yang harus diberikan oleh pemilik properti.

3. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang mencatatkan transaksi jual beli properti. Dalam AJB, terdapat rincian mengenai penjual, pembeli, nilai transaksi, dan kondisi properti. AJB sangat penting karena merupakan bukti sah kepemilikan properti.

Ringkasan:

  • SHGB: Memberikan hak penggunaan tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu.
  • BPJHTP: Bukti pembayaran pajak atas hak tanggungan properti.
  • AJB: Dokumen resmi yang mencatatkan transaksi jual beli properti.

Dengan memahami arti dari SHGB, BPJHTP, dan AJB, diharapkan sobat pemilik dan calon pemilik properti dapat lebih yakin dan paham mengenai status dan hak kepemilikan propertinya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum properti jika diperlukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga artikel ini membantu memperjelas perbedaan dan fungsi dari ketiga surat tersebut.

close