Syarat Urus BPJS Kesehatan Anak Baru Lahir - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
after 10 years jufrika.com will be shutdown in end on year 2024 , thanks you for always visiting my website , hope you helpfull with my content :'(

Syarat Urus BPJS Kesehatan Anak Baru Lahir

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang seharusnya sudah dimiliki semua warga negara indonesia, tak terkecuali anak baru lahir (new born) sudah wajib memiliki BPJS Kesehatan. Dikarenakan benefit atau keuntungan memiliki BPJS Kesehatan diwaktu sedini mungkin ialah memiliki akses kesehatan jika terjadi apa apa dengan si bayi.

Penjaminan Kesehatan untuk Bayi Merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana berdasarkan pasal 46, diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir dari ibu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

syarat urus bpjs bayi lahir

Manfaat dari adanya aturan ini ialah agar tidak ada lagi kendala saat bayi baru lahir yang tidak mendapatkan layanan kesehatan, yang disebabkan terkendala masalah administrasi rumah sakit atau klinik tempat ibu bersalin.

Walau berdasarkan perpres tersebut mengatakan setiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan manfaat layanan program JKN. Namun penjaminan bayi baru lahir, dalam hal ini ibu yang diwakili ayah atau saudara, wajib melaporkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang jika dirawat lebih dari dua hari.

Dimana untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, penjamin atau pelapor wajib membawa syarat-syarat dibawah ini :

  1. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan Ayah

  2. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan Ibu

  3. Foto Copy KTP Ayah

  4. Foto Copy KTP Ibu

  5. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)

  6. Foto Copy SKL (Surat Keterangan Lahir)

Walau foto copy pelapor disarankan tetap membawa yang asli sebagai tanda asli validasi. Dimana jika syarat syarat diatas sudah terpenuhi dan lengkap, ikut prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan Baru lahir di fasilitas kesehatan tempat ibu melahirkan, dimana prosedur umunya sebagai berikut :

Datangi BPJS Corner di faskes Rumah Sakit tempat ibu melahirkan

  1. Katakan ingin mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

  2. Berikan Syarat syarat yang sudah lengkap

  3. Tunggu petugas administrasi BPJS Meregister 

  4. Lakukan Pembayaran BPJS (iuran bergantung tingkat BPJS)

Jika sudah diregister maka BPJS Kesehatan akan muncul di mobile JKN dengan nama Anak Dari Ibu (Nama Ibu) dimana untuk mengubahnya KK dan Akte Terbaru bisa diberikan kembali jika nama anak sudah tercatat di dukcapil. 

Bagaimana mudah bukan sobat untuk mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir? Intinya BPJS Kesehatan penting buat anak baru lahir untuk menghindari kendala administrasi rumah sakit ketika perlunya tindakan emergency jika sepulang di rumah anak mengalami masalah kesehatan, jangan tunda buat anak ya sob!



close