Lisensi Haki : Pengertian, Contoh, Manfaat dan Tata Cara Pendaftarannya - jufrika com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lisensi Haki : Pengertian, Contoh, Manfaat dan Tata Cara Pendaftarannya

Pengertian Lisensi Haki

Lisensi haki adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memodifikasi, atau mendistribusikan karya atau produk yang dilindungi oleh hak tersebut. Haki intelektual ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain, di mana pemegangnya memiliki hak eksklusif atas karya atau produk tersebut. Dengan lisensi haki, pihak lain diberi wewenang untuk menggunakan atau memanfaatkan karya atau produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Contoh Lisensi Haki

Jika sudah memiliki lisensi tertentu khususnya di Indonesia, maka akan mendapatkan sertifikat seperti ini contohnya : 


Selain itu perlu dipahami jenis contoh dari lisensi haki itu berbagai macam, antara lain:

  1. Lisensi Hak Cipta: Hak cipta melindungi karya-karya seperti tulisan, musik, seni, dan perangkat lunak. Seorang penulis, ataupun pencipta lagu dapat memberikan lisensi hak ciptanya kepada penerbit untuk menerbitkan dan mendistribusikan karyanya. Dalam hal ini, penerbit mendapatkan hak untuk menggunakan karya tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan karya (misal buku, distribusi lagu band).

  2. Lisensi Paten: Paten melindungi penemuan atau inovasi teknologi.Seorang penemu yang memiliki paten atas penemuannya dapat memberikan lisensi kepada produsen untuk memproduksi dan menjual produk tersebut. Dengan demikian, produsen tersebut dapat memanfaatkan inovasi penemuan tanpa harus mengembangkan produknya sendiri.

  3. Lisensi Merek Dagang: Merek dagang memberikan perlindungan terhadap merek dan logo yang mengidentifikasi produk atau layanan. Contohnya adalah merek-merek terkenal seperti Coca-Cola atau Apple. Sebuah perusahaan dapat memberikan lisensi merek dagangnya kepada pihak lain untuk memproduksi dan menjual produk dengan menggunakan merek dagang tersebut. Hal ini memungkinkan perluasan jangkauan pasar bagi merek dagang tersebut.

  4. Lisensi Desain Industri: Desain industri melindungi bentuk dan tampilan produk. Ini termasuk desain pakaian, perabotan, dan produk konsumen lainnya.

  5. Lisensi Rahasia Dagang: Rahasia dagang melindungi informasi rahasia yang memberikan keunggulan kompetitif. Contohnya adalah resep rahasia Coca-Cola, KFC.

  6. Lisensi Hak Geografis: Hak geografis melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu. Contohnya adalah “Champagne” yang hanya boleh digunakan untuk anggur yang berasal dari wilayah Champagne, Prancis.

Manfaat HAKI

HAKI memiliki manfaat penting bagi berbagai pihak:
  1. Dunia Usaha: Dengan adanya HAKI, karya mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan atau bahan pemalsuan karya intelektual, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga memperoleh citra positif dengan memiliki perlindungan hukum di bidang HAKI.

  2. Inventor/ Penemu: Jaminan kepastian hukum dan perlindungan dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.

  3. Pemerintah: Citra positif di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan penerimaan devisa dari pendaftaran hak kekayaan intelektual.

  4. Kepastian Hukum: Jika terjadi plagiat, Pemegang lisensi HAKI baik itu hak cipta, paten, brand dagang dapat melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain. Misal Si A menggunakan merek atau brand dagang yang sama dengan kita maka bisa dituntut dalam pengadilan.

  5. Lisensi: Pemegang hak dapat memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya intelektual mereka.

Tata Cara Pendaftaran Lisensi Haki

Tata cara pendaftaran lisensi haki dapat bervariasi tergantung pada jenis haki yang bersangkutan dan regulasi hukum di suatu negara.

Terkhusus Di Indonesia, pendaftaran lisensi haki dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang tata cara pendaftaran lisensi haki berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Lisensi Hak Cipta

  • Persiapan Perjanjian: Pertama, pihak pemegang hak cipta dan penerima lisensi harus menyusun perjanjian lisensi yang mencakup semua ketentuan yang telah disepakati, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, royalti yang harus dibayarkan, batas waktu, dan lain sebagainya.

  • Permohonan Lisensi: Setelah perjanjian disepakati, penerima lisensi harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta. Permohonan ini biasanya disertai dengan salinan perjanjian lisensi.

  • Pendaftaran Lisensi: Jika pemegang hak cipta menyetujui permohonan lisensi, perjanjian lisensi tersebut harus didaftarkan ke DJKI. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI atau secara langsung ke kantor DJKI terdekat.

  • Biaya dan Tarif: Biaya administrasi untuk pendaftaran lisensi hak cipta akan ditetapkan oleh DJKI. Informasi terkait biaya ini dapat ditemukan di situs web resmi DJKI atau langsung ke kantor DJKI terdekat.

2. Lisensi Paten

  • Persiapan Perjanjian: Sama seperti pada lisensi hak cipta, persiapkan perjanjian lisensi yang mencakup semua ketentuan yang relevan.

  • Permohonan Lisensi: Ajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak paten dengan menyertakan perjanjian lisensi yang sudah disepakati.

  • Pendaftaran Lisensi: Jika permohonan disetujui, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke DJKI atau Kantor Paten terdekat.

  • Biaya dan Tarif: Biaya administrasi untuk pendaftaran lisensi paten juga akan ditetapkan oleh DJKI atau Kantor Paten.

3. Lisensi Merek Dagang

  • Persiapan Perjanjian: Persiapkan perjanjian lisensi yang mencakup detail hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  • Permohonan Lisensi: Ajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak merek dagang dengan menyertakan perjanjian lisensi.

  • Pendaftaran Lisensi: Jika permohonan disetujui, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke DJKI atau Kantor Merek Dagang terdekat.

  • Biaya dan Tarif: Biaya administrasi untuk pendaftaran lisensi merek dagang akan ditetapkan oleh DJKI atau Kantor Merek Dagang.

Dalam semua tahapan di atas, DJKI menyediakan layanan online untuk memfasilitasi proses pendaftaran secara elektronik. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan di situs web resmi DJKI (link pendaftaran resmi dibawah artikel) atau melalui pusat informasi mereka.

Penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran lisensi haki ini memerlukan kehati-hatian dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Biaya lisensi haki di Indonesia terdiri dari biaya administrasi dan mungkin juga biaya lainnya seperti royalti yang disepakati antara pemegang hak dan penerima lisensi. Besaran biaya administrasi bervariasi tergantung pada jenis haki dan proses pendaftarannya, serta ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau instansi terkait.

Dengan mengikuti tata cara pendaftaran lisensi haki yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pemegang hak dan penerima lisensi dapat menjalankan proses ini secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJKI INFORMATION

HERE

close